• News

Syamsudir Divonis Mati Oleh PT Banda Aceh

Akhyar Zein | Kamis, 28/04/2022 22:25 WIB
Syamsudir Divonis Mati Oleh  PT Banda Aceh Ilustrasi vonis hakim (foto: net)

JAKARTA - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Vonis dengan terdakwa atas nama Syamsudir tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi.

FOLLOW US