JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 1 juta kembali cair. Simak cara cek penerima BLT BPJS Rp 1 juta dengan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Jangan penasaran lagi dan simak kapan BSU 2022 cair lagi.
Cara cek penerima BLT BPJS Rp 1 juta bisa dilakukan dengan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Berdasarkan infomasi terbaru, BSU 2022 ini mulai cair bertahap sebelum Lebaran.
Selain dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, karyawan juga dapat BSU Rp 1 juta yang diperkirakan akan cair ke rekening masing-masing sebelum Lebaran.
Siap-siap cek rekening, subsidi gaji akan segera cair di bulan April 2022 ini.
Seperti diketahui Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, caranya sangat mudah, login di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak cara mudah mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan login bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.
Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar.
Syarat gaji dibawah Rp 3 juta
Selain info kapan bsu 2022 cair lagi dan cara cek penerima BLT BPJS Rp 1 juta dengan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, simak juga persyaratannya.
Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah.
Namun tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.
Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ida menyebutkan, penyaluran subsidi gaji tahun 2022 juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerimanya.
Adapun besar anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pernyaluran subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir dari laman kemnaker.gio.id, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara cepat agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.
Bantuan tersebut juga akan dilakukan secara tepat agar tepat sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," kata menaker.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020 yakni mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Disebutkan di dalam syarat penerima subsidi gaji bahwa pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana caranya mengetahui apakah kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak?
Berikut cara untuk mengetahui peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Playstore atau App Store.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;
- Lalu cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan notifikasi.
Itulah tadi info kapan bsu 2022 cair lagi, cara cek penerima BLT BPJS Rp 1 juta dengan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.Semoga bermanfaat. (*)