• News

Katakini.com Raih Sertifikat Terverifikasi Dewan Pers

Yahya Sukamdani | Sabtu, 23/04/2022 23:28 WIB
Katakini.com Raih Sertifikat Terverifikasi Dewan Pers Sertifikat media terverifikasi Dewan Pers untuk PT Media Multi Caka sebagai perusahaan pers katakini.com. Foto: katakini.com

JAKARTA – Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual yang ketat, akhirnya katakini.com sah mendapatkan pengakuan sebagai media siber terverifikasi dari Dewan Pers.

Pengakuan tersebut dibuktikan dengan keluarnya Sertifikat Dewan Pers Nomor: 975/DP-Verifikasi/K/IV/2022 tertanggal 09 April 2022.

Sertifikat tersebut menegaskan bahwa PT Media Multi Caka, Badan Hukum katakini.com telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai perusahaan pers dengan segala hak, kewenangan, dan kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah berjibaku selama sekitar tiga bulan untuk menghadapi proses verifikasi faktual Dewan Pers, akhirnya katakini.com telah sah menjadi media siber nasional yang memenuhi ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Pemimpin Redaksi katakini.com Rusman di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Rusman mengakui, proses untuk mendapatkan sertifikat perusahaan pers dari Dewan Pers sangat berat karena harus memenuhi semua item persyaratan yang ditentukan.

“Tidak kurang dari tiga bulan kami berjibaku merapikan semua hal yang disyaratkan oleh Dewan Pers, mulai dari legalitas perusahaan, sistem kerja, dan lain sebagainya,” ujar Rusman.

Rusman mengapresiasi dan sekaligus berterima kasih kepada Tim Verifikasi Dewan Pers yang dipimpin oleh Anggota Pokja Pendataan Dewan Pers Edi Yoga Hartantoro.

“Cara kerjanya profesional. Sangat teliti dan detil menilai berbagai persyaratan yang disodorkan katakini.com,” ujarnya.

“Alhamdulillah semua prosesnya berjalan lancar dan sertifikat dari Dewan Pers untuk katakini.com sudah terbit,” imbuhnya.

Rusman juga menyampaikan terima kasih kepada Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang telah mendukung dan banyak membantu selama proses verifikasi Dewan Pers.

"AMSI banyak memberi masukan hal apa saja yang harus disiapkan agar katakini.com menjadi media terverifikasi Dewan Pers," ujarnya.

Sekadar informasi, verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak.

Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.

Sedangkan verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan oleh perusahaan media.

Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ dan mendapatkan sertifikat terverifikasi dari Dewan Pers, jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

FOLLOW US