• Oase

Masih Bingung Membedakan Najis dan Hadats?

Rizki Ramadhani | Selasa, 19/04/2022 12:21 WIB
Masih Bingung Membedakan Najis dan Hadats? Ilustrasi membersihkan najis (foto:dalamislam)

JAKARTA – Kebersihan merupakan hal wajib diperhatikan bagi siapapun. Selain untuk kesehatan, juga penting bagi seorang muslim dalam menjaga ibadahnya. Hanya saja, antara najis dan hadats seringkali membingungkan untuk membedakan serta bagaimana cara menghilangkannya.

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh setiap muslim yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya, yang wajib dibersihkan dengan mencuci benda yang terkena olehnya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri.

Istilah hadats dan najis masing-masing memiliki implikasi yang berbeda, karenanya perlu ditinjau dari segi hakikatnya, juga dari segi implikasi dan hukum fikihnya.

Ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing dan darah. Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra. Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fikihnya, bisa ditinjau dari berbagai aspek.

Apabila pakaian Anda terkena najis, seperti kotoran manusia dan kencing, maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, harus dengan berwudhu, mandi atau jika tidak ada air sekalipun maka melakukan tayammum.

Perbedaan selanjutnya, najis kadang ditemukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus ditemukan pada badan.

Berikutnya, najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Contoh, ketika sepasang suami istri selesai berhubungan biologis (jima’), mereka dalam keadaan hadats besar. Ketika kentut, mereka dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaian mereka terkena air kencing, maka mereka berarti terkena najis.

Terakhir, hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

Macam Najis

Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya termasuk najis. Demikian pula, jika keluar madzi, wadi maupun mani. Selanjutnya, yang juga termasuk najis adalah darah yang mengalir, seperti darah haid dan darah nifas.

Berikutnya, anjing dan babi juga termasuk najis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara menyucikan bejana apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.

Terakhir, bangkai termasuk najis, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu.

Yang dikecualikan pula adalah hati dan limpa. Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai termasuk bagian dari bangkai yang suci.

Najis bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup diperciki ketika kencing, termasuk najis ringan (mukhaffafah = ringan). Najis yang sudah hilang bau, rasa dan warna sudah dikatakan suci. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US