• Info MPR

Wakil Ketua MPR RI Bersyukur RUU TPS Disepakati Menjadi Undang-Undang

Akhyar Zein | Jum'at, 08/04/2022 18:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Bersyukur RUU TPS Disepakati Menjadi Undang-Undang Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bersyukur RUU TPKS disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna mendatang.

Menurutnya disepakatinya RUU TPKS untuk disahkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna DPR mendatang, bukti kekuatan dialog dalam mengatasi perbedaan.

"Saya bersyukur lewat dialog yang konstruktif yang dilakukan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR (Panja Baleg DPR) akhirnya RUU TPKS disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna mendatang," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno itu sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR. Hanya satu fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.

Menurut Lestari perjalanan panjang pengajuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk menjadi undang-undang memberi pelajaran berharga bagi bangsa ini.

Begitu banyak perbedaan yang muncul dalam setiap pembahasan, ujarnya ternyata mampu diatasi dengan membangun dialog yang konstruktif.

Sejatinya negeri ini dibangun lewat dialog sehingga para pendiri bangsa yang berasal dari beragam latar belakang suku, agama dan kelompok sepakat bersatu untuk membangun Indonesia.

Lestari sangat berharap berbagai masalah kebangsaan yang kita hadapi saat ini bisa diatasi lewat dialog-dialog yang konstruktif.

 

FOLLOW US