• News

PKH Tahap 2 Cair April 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bansos dan Daftar Lewat Online

Tri Umardini | Rabu, 06/04/2022 15:01 WIB
PKH Tahap 2 Cair April 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bansos dan Daftar Lewat Online Ilustrasi terima duit bantuan. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH cair lagi.

Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengecek kapan PKH tahap 2 cair tahun 2022 dan simak cara cek penerima tahap 2 bulan April lewat cekbansos.kemensos.go.id serta cara daftar PKH online 2022.

Selain info bansos PKH cair dan cara cek status penerima tahap 2 bulan April 2022 lewat login cekbansos kemensos.go.id, simak juga besarannya.

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diketahui, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 2 pada bulan April 2022.

Sementara itu, bansos PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima Bansos PKH tahap 2 yang cair bulan April 2022 dapat mengecek daftarnya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Tahap Penyaluran PKH

Selain informasi kapan PKH tahap 2 cair tahun 2022 dan cara cek penerima tahap 2 bulan April lewat login cekbansos.kemensos.go.id, simak juga tahapan penyalurannya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan April 2022:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal dua kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Cara daftar PKH online 2022

Data penerima bansos PKH 2022 sudah terlampir di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namuni jika Anda memenuhi syarat untuk menerima PKH, Anda bisa mendaftarkan diri lewat Aplikasi Cek Bansos yang dibuat Kemensos RI. Aplikasi ini bisa didownload di SINI.

Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bansos PKH atau bukan.

Di dalam aplikasi ini, ada juga fitur tambahan yang dirasa dapat membantu masyarakat, yakni usul dan sanggahan.

Pada fitur usul, seseorang dapat mengusulkan seseorang atau orang lain yang ada di sekitarnya agar dapat mendapatkan bantuan.

Sedangkan fitur sanggahan, dapat dilakukan seseorang untuk memberikan kebijakan terhadap orang yang dirasa tidak layak mendapatkan bantuan namun ternyata mendapatkannya.

Ternyata, fitur usul juga menjadi pengantar seseorang untuk mendaftarkan diri atau orang lain agar bisa memperoleh PKH.

Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh menggunakan HP, cara mendaftar dimulai dari penyiapan beberapa dokumen, yaitu:

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika sudah selesai mengisi formulir yang datanya tertera di ketiga dokumen di atas, maka akan muncul keberhasilan.

Penanda keberhasilan tersebut dijabarkan dari adanya keterangan data berhasil diusulkan (tertera nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah pengusul). (*)

 

FOLLOW US