• News

Ibu Indra Kenz Diperiksa Penyidik Terkait Uang Rp1 Miliar

Akhyar Zein | Jum'at, 01/04/2022 21:55 WIB
Ibu Indra Kenz Diperiksa Penyidik Terkait Uang Rp1 Miliar Tersangka Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). (Foto: JPNN.com)

JAKARTA - Terkait aliran dana senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh anaknya Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa wanita berinisial S yang merupakan Ibunda Indra Kenz.

Disebutkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, pemeriksaan S, Ibunda Indra Kenz sebagai saksi telah dilakukan pada Kamis (31/3).

"Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

"S diperiksa dari pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia dimintai keterangan orang Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku uang yang diberikan Indra Kenz senilai Rp1 miliar telah dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Menurut Gatot, sejati-nya penyidik menjadwalkan pemeriksaan S sebagai saksi pada Jumat, 1 April. Namun, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.

"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan," tuturnya.

Pada hari yang sama, Kamis (31/3) penyidik juga telah meminta keterangan terhadap LHS, ayahanda Indra Kenz untuk yang kedua kalinya.

Diketahui LHS juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

 

FOLLOW US