• Info MPR

Terkait Amandemen Konstitusi, Bamsoet: MPR Taat Kepada UU yang Berlaku

Akhyar Zein | Kamis, 31/03/2022 10:45 WIB
Terkait  Amandemen Konstitusi, Bamsoet: MPR Taat Kepada UU yang Berlaku Bamsoet dalam Diskusi Bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3/22).(foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan MPR RI tidak dapat meng-inisiasi sebuah proses amendemen, tetapi merespon usulan amendemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun syarat substansi.

"Wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus digoreng-goreng menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi," ujar Bamsoet dalam Diskusi Bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3/22).

Jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu. Tahapan amandemen UUD NRI 1945 ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

"Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.

Arya Fernandes mewakili CSIS memaparkan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu telah mengingkari spirit dan agenda reformasi 1998. Sehingga berpotensi menciptakan instabilitas politik, dan meruntuhkan proses demokratisasi yang telah dibangun sejak dulu.

"Pembatasan kekuasaan dalam negara-negara demokratis dengan sistem presidensial dilakukan untuk menciptakan regenerasi politik pada level nasional dan lokal sehingga memungkinkan elite politik lain ambil bagian dalam suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi pejabat eksekutif membuat kebijakan yang tidak demokratis. Pembatasan periode jabatan presiden juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi presiden mengenai masa jabatannya," terang Arya Fernandes.

MPR saat ini tetap fokus pada Rekomendasi MPR periode 2009-2014 yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 4 / MPR / 2014 dan Rekomendasi MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8 / MPR / 2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok- Pokok Haluan Negara, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya.

 

FOLLOW US