• Kabar Desa

Gus Halim Tegaskan RPL Desa Berprinsip Pada Legalitas, Aksebilitas dan Kesetaraan

Budi Wiryawan | Rabu, 30/03/2022 18:20 WIB
Gus Halim Tegaskan RPL Desa Berprinsip Pada Legalitas, Aksebilitas dan Kesetaraan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

Jakarta - Keterlibatan para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memiliki nilai pembelajaran yang penting. Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau terhadap pengalaman kerja di desa.

“Bismillahirrohmanirrohim, hari ini akan kita mulai program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa hasil kerjasama antara Kementerian Desa PDTT dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Ini adalah wujud penghormatan kepada para pegiat desa,” ujar Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), saat membuka Kegiatan Perkuliahan perdana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kabupaten Bojo Bojonegoro di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara virtual, Selasa (29/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim menegaskan soal prinsip RPL Desa, Pertama Legalitas yaitu Perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL Desa diyakini miliki legalitas. Kedua, aksebilitas, yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa berkesempatan mengikuti program RPL Desa.

“Tentunya peserta RPL Desa harus dapat membuktikan pengalaman kerja atau kontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan semua pegiat desa memiliki kesamaan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi melalui program ini,” ujarnya.

Yang ketiga menurut Gus Halim adalah Kesetaraan pengakuan (equivalence) yaitu akumulasi capaian pembelajaran setiap individu yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja harus diakui setara dengan capaian pembelajaran formal. Keempat, Transparan yaitu Informasi mengenai RPL Desa diumumkan secara luas dan terbuka bagi semua pemangku kepentingan dan Kelima, Penjaminan mutu yaitu Kemendes PDTT bersama perguruan tinggi penyelenggara harus menjamin mutu seluruh pelaksanaan RPL Desa.

RPL Desa mewujudkan Desa Masuk Kampus, karena para pegiat desa memampatkan tacit knowledge, sebagai pengetahuan intuitif dan tidak terstruktur, menjadi tulisan ilmiah yang teruji secara akademis. Mahasiswa RPL Desa dituntut mengembangkan kapasitas abstraksi dari pengalaman, serta sebaliknya menggunakan abstraksi ilmu pengetahuan guna meningkatkan efektivitas berikut efisiensi pembangunan desa,” Pungkasnya.

Agar diketahui, RPL Desa juga merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal jenjang D4/S1, S2, dan S3.

RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di dalamnya didialogkan kesejajaran keahlian akademis dengan keahlian praktis, otodidak, termasuk pengalaman kerja.

Sebagai informasi hingga tahun 2021, di Desa masih terdapat sebanyak 45.387 kepala desa, 43.876 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM Desa, dan 7.889 tenaga pendamping profesional adalah lulusan SMA. Kemudian sebanyak 20.450 kepala desa, 25.721 sekretaris desa, 15.477 pengurus BUM Desa, dan 23.735 tenaga pendamping profesional telah menyelesaikan studi S1/D4.

Turut hadir dalam peluncuran itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Bapak Prof. Dr. Sumaryanto, Bupati Bojonegoro Anna Mu`awanah, Civitas Akademika UNY dan seluruh mahasiswa RPL Desa Universitas Negeri Yogyakarta.

FOLLOW US