• Info DPR

Baleg Setuju RUU Provinsi Bali Dilanjutkan di Pembahasan Tingkat I

Yahya Sukamdani | Senin, 28/03/2022 19:17 WIB
Baleg Setuju RUU Provinsi Bali Dilanjutkan di Pembahasan Tingkat I Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin usai Rapat Pleno persetujuan RUU tentang Provinsi Bali sebagai RUU inisiatif DPR RI. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan dibahas pada tingkat satu.

Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.

Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini.

Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan ke depan dapat  mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Sementara dalam laporannya, Ketua Panja Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali Willy Aditya menyampaikan, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan baik oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.

“Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat yang dilakukan secara fisik maupun virtual pada tanggal 2-3 Februari 2022, dan tanggal 14 Februari 2022,” ucap Willy.

Ia mengungkapkan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar diantaranya yaitu melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU.

Sementara perbaikan aspek substansi yang disesuaikan dengan rumusan norma 5 RUU tentang Provinsi yang telah diplenokan Baleg sebelumnya. “Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ujarnya.

FOLLOW US