• Info MPR

HNW: Penghapusan Istilah Madrasah Karena Kemendikbudristek Tidak Mementingkan Agama

Akhyar Zein | Senin, 28/03/2022 21:59 WIB
HNW: Penghapusan Istilah Madrasah Karena Kemendikbudristek Tidak Mementingkan Agama Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) (Foto: Humas MPR RI)

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.

Hidayat mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke masa orba di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No. 2/1989) Madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan Nasional.

Namun, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi  dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Karenanya Hidayat  berharap jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah. Bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh Negara.

“Memang Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara Sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah," katanya.

Tetapi juga terbukti dari Madrasah muncul lembaga pendidikan yang  berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari Sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD, lanjutnya.

" Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus Madrasah,” sambungnya.

Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, kata HNW  juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan pentingnya ajaran agama (iman, takwa, dan akhlak mulia) sebagai tujuan pendidikan nasional. Sekalipun disebut sangat jelas di dalam UUD NRI 1945.

Pasalnya, kejadian ini mengingatkan kembali beberapa kontroversi yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud.  Seperti,  hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam PP tentang Standar Pendidikan Nasional.  Dan hilangnya banyak tokoh bangsa dari kalangan Umat Islam dalam Jilid I Kamus Sejarah Indonesia. Sekalipun semuanya kemudian ditarik oleh Kemendikbud.


FOLLOW US