Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: detik.com)
BANDUNG - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sabu-sabu tersebut terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu sempat diangkut dengan perahu nelayan.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/3/ 2022) seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan lima inisial tersangka itu, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari kelima orang tersebut, seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan.
Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.