• News

Izin Pengajuan Banding Pendiri Wikileaks Assange Ditolak

Yati Maulana | Selasa, 15/03/2022 10:15 WIB
Izin Pengajuan Banding Pendiri Wikileaks Assange Ditolak Pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Foto: Reuters

JAKARTA - Pendiri Wikileaks, Julian Assange, ditolak izinnya untuk mengajukan banding di Mahkamah Agung atas keputusan untuk mengekstradisi dia ke Amerika Serikat, kata pengadilan, Senin, 14 Maret 2022 waktu setempat.

Pihak berwenang Amerika Serikat ingin Assange, 50, yang lahir di Australia, diadili atas 18 tuduhan yang berkaitan dengan pelepasan WikiLeaks atas sejumlah besar catatan rahasia militer Amerika dan kabel diplomatik yang mereka katakan telah membahayakan nyawa.

Pada bulan Desember, Pengadilan Tinggi di London membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa dia tidak boleh diekstradisi karena masalah kesehatan mentalnya, yang menyebut dia berisiko bunuh diri.

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menolaknya untuk mengajukan banding langsung ke Mahkamah Agung atas keputusan mereka, dan menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Agung sendiri mengenai apakah akan mendengarkan tantangannya.

"Permohonan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan alasan yang diberikan adalah bahwa permohonan tersebut tidak menimbulkan poin hukum yang dapat diperdebatkan," kata juru bicara Mahkamah Agung.

Keputusan ekstradisi sekarang perlu diratifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Priti Patel, setelah itu Assange dapat mencoba untuk menantang keputusan tersebut dengan peninjauan kembali. Peninjauan kembali melibatkan hakim yang memeriksa legitimasi keputusan badan publik.

FOLLOW US