Presiden Turki Tayyip Erdogan. Foto: Reuters
JAKARTA - Pengadilan Turki pada hari Jumat memvonis jurnalis Sedef Kabas lebih dari dua tahun penjara setelah pengadilan memutuskan bahwa dia menghina presiden, meskipun ada keputusan oleh pengadilan hak tinggi Eropa bahwa undang-undang yang relevan harus diubah untuk melindungi kebebasan berekspresi.
Ribuan orang telah diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang yang mencakup penghinaan terhadap presiden di Turki, termasuk politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas, salah satu tokoh oposisi paling terkemuka.
Turki adalah salah satu penjara jurnalis top dunia dan media arus utama dikendalikan oleh mereka yang dekat dengan pemerintahan Presiden Tayyip Erdogan, dengan liputan yang mendukung pemerintahannya.
Kabas, seorang jurnalis televisi berusia 52 tahun yang terutama meliput politik Turki, telah berada dalam penahanan pra-sidang sejak akhir Januari. Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan empat bulan penjara pada hari Jumat tetapi dibebaskan sambil menunggu banding terhadap putusan tersebut, pengacaranya Bahar Unluer Ozturk mengatakan kepada Reuters.
Kabas dibebaskan dari tuduhan tambahan menghina Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Transportasi Adil Karaismaloglu, Ozturk menambahkan.
Dugaan penghinaan itu berupa pepatah terkait istana yang diucapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menyatakan pada bulan Oktober bahwa undang-undang yang melarang penghinaan terhadap presiden Turki harus diubah, setelah memutuskan bahwa kebebasan berekspresi dilanggar karena penahanan yang diberlakukan berdasarkan undang-undang tersebut.
Lebih dari 160.000 investigasi diluncurkan atas dugaan penghinaan terhadap Erdogan sejak 2014, tahun ia menjadi presiden, dengan lebih dari 12.880 hukuman. Lebih dari 31.000 investigasi diluncurkan pada tahun 2020.
ECHR mengatakan undang-undang Turki memberi kepala negara status istimewa terkait pengungkapan informasi dan pendapat tentang mereka. Dikatakan undang-undang tersebut harus diamandemen untuk memastikan orang memiliki kebebasan untuk berpendapat dan menyampaikan ide tanpa campur tangan pihak berwenang.