• Info MPR

Lestari: Butuh Solusi Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Akhyar Zein | Kamis, 10/03/2022 17:20 WIB
Lestari: Butuh Solusi Atasi Hambatan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sangat dibutuhkan solusi dalam mengatasi hambatan penanganan proses hukum kasus kekerasan seksual.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).

Dikutip dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ia mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual itu dirasakan saat pihaknya melakukan pendampingan hukum.

Sepanjang 2021, LBH Jakarta menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual antara lain berupa kasus perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendata ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.

Sebenarnya solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS), yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR.

"Dalam RUU tersebut mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Lestari menilai perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Ia juga mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta  partai politik, secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.

Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini.

FOLLOW US