• Bisnis

ASDP Sesuaikan Aturan Penyeberangan di Jawa-Bali

Budi Wiryawan | Selasa, 08/03/2022 23:48 WIB
ASDP Sesuaikan Aturan Penyeberangan di Jawa-Bali Kapal Penumpang Pelni. (Foto: pelni.co.id)

Jakarta - Operator penyeberangan antar pulau, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sesuaikan aturan syarat perjalanan kapal Ferry di Jawa-Bali seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dengan terbitnya SE baru di atas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Shelvy mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam sosialisasi SE No 23 Tahun 2022,bahwa penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi.

ASDP mengimbau agar pengguna jasa tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Selain itu, lanjut Shelvy, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

"Sejak awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," ujarnya.

FOLLOW US