• Bisnis

Ini Kata Kemenhub soal Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Budi Wiryawan | Senin, 07/03/2022 23:33 WIB
Ini Kata Kemenhub soal Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita.

FOLLOW US