Kebijakan Karantina 3 Hari bagi PPLN Dimulai Tanggal 1 Maret

Budi Wiryawan | Minggu, 27/02/2022 22:52 WIB
Kebijakan Karantina 3 Hari bagi PPLN Dimulai Tanggal 1 Maret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (foto: liputan6.com)

Jakarta - Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap dan booster menjadi tiga hari, yang mulai 1 Maret 2022.

"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," kata Luhut.

Luhut pun memastikan kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada.

Pemerintah juga akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.

"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," katanya.

Luhut mengungkapkan Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya.

FOLLOW US