• News

Fix, Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Eko Budhiarto | Senin, 21/02/2022 16:07 WIB
Fix, Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Herry Wirawan

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.

"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.

 

FOLLOW US