Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (foto: sindonews.com)
JAKARTA - Agar tidak menimbulkan persoalan seperti penolakan dari masyarakat di berbagai daerah, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan bahwa konsep sentralisasi perizinan yang terkandung dalam regulasi terkait sektor pertambangan perlu diterapkan dengan cermat.
"Sebelum menerbitkan izin pemerintah perlu memeriksa secara akurat berbagai permohonan perizinan tambang yang diajukan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis yang dilansir Antara.
Mulyanto menegaskan pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekadar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya.
Ia berpendapat bahwa lebih baik ketat dan akurat di hulu dalam proses perizinan daripada menuai kontroversi di hilir pada saat implementasinya.
Mulyanto menambahkan investasi hanyalah salah satu aspek dalam pembangunan sektor pertambangan namun ujung dari pembangunan sektor ini adalah kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Untuk itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengatakan Menteri ESDM perlu mengawasi implementasi UU No. 3/2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, terkait dengan sentralisasi perizinan dari Pemerintah Daerah menjadi ke Pemerintah Pusat."Dalam UU No. 3/2020 khususnya Pasal 35 sebenarnya diatur bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan perizinan pertambangan minerba kepada Pemerintah Daerah khususnya terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB),” ungkapnya.