JAKARTA - Terkait rencana menyerang Kedutaan Besar AS di Pretoria dan bergabung dengan ISIS, pengadilan Afrika Selatan, Senin (7/2) memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua lelaki kembar atas tuduhan terorisme, kata media setempat.
Tony-Lee Thulsie dan Brandon-Lee Thulsie, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 11 dan delapan tahun.
Kedua bersaudara warga Afrika Selatan itu, yang telah dipenjarakan sejak Juli 2016, mengaku bersalah pada hari Senin sebagai bagian dari upaya mendapatkan keringanan hukuman dari jaksa, kata media setempat. Keduanya juga mengaku bersalah berencana melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Laporan media menyebutkan bahwa Tony-Lee juga mengaku merencanakan serangan teroris di Afrika Selatan.
Jaksa menyatakan serangan-serangan itu juga direncanakan terhadap para diplomat AS, Inggris, Rusia atau Prancis di Pretoria, serta terhadap institusi-institusi Yahudi.