• News

Tok, Paripurna DPR Setuju Penjualan Dua Kapal Perang Angkatan Laut

Eko Budhiarto | Selasa, 08/02/2022 16:46 WIB
Tok, Paripurna DPR Setuju Penjualan Dua Kapal Perang Angkatan Laut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui penjualan dua kapal perang milik TNI Angkatan Laut, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Dasco mengetok palu sebagai tanda anggota DPR menyetujui penjualan kapal perang TNI Angkatan Laut itu.

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui? "

Anggota dewan menjawab setuju.

Selanjutnya, kata Dasco, persetujuan Sidang Paripurna pada laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan untuk membahas persetujuan barang milik negara dua KRI tersebut.

"Komisi I pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan raker dengan Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut," kata Anton.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan Prabowo dan Menkeu serta melakukan pendalaman, kata dia, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal buatan Korea Tahun 1980 tersebut.

FOLLOW US