• News

Kasus Mark Up Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Garuda

Eko Budhiarto | Selasa, 08/02/2022 09:22 WIB
Kasus Mark Up Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Garuda Pesawat Garuda Indonesia

JAKARTA - Mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt AS menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus mark up sewa pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Capt AS menjabat sebagai Direktur Operasi PT Garuda tahun 2005-2012.

"Capt AS diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut dia, ada dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Selain Capt AS, juga ada saksi berinisial JR, selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2012.

Saksi JR juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Sebelumnya, Jumat (4/2), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisari Garuda.

Pada Kamis (3/2) tiga mantan komisaris Garuda tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

FOLLOW US