• News

Berencana Aksi Protes Olimpiade Beijing, Aktivis Hong Kong Ditangkap

Yati Maulana | Jum'at, 04/02/2022 18:57 WIB
Berencana Aksi Protes Olimpiade Beijing, Aktivis Hong Kong Ditangkap Aktivis Hong Kong, Koo Sze-yiu yang berencana melakukan aksi dan memprotes Olimpiade Beijing ditangkap. Foto: AP/ArabNews

JAKARTA - Seorang aktivis veteran Hong Kong ditangkap Jumat, 4 Februari 2022, setelah beberapa hari lalu ia mengumumkan rencana untuk memprotes Olimpiade Musim Dingin Beijing di luar kantor pemerintah di kota itu, menurut media lokal.

Aktivis tersebut, Koo Sze-yiu, ditangkap pada pagi hari di rumahnya di bawah undang-undang keamanan nasional, menurut surat kabar lokal South China Morning Post.

Awal pekan ini, Koo mengirim undangan liputan kepada media setempat dan akan mempresentasikan petisi yang dibuatnuya, pada hari Jumat pukul 10 pagi di depan Kantor Penghubung China, badan yang mewakili pemerintah China di wilayah semi-otonom.

Dalam undangannya, Koo menyatakan bahwa China telah melanjutkan Olimpiade Musim Dingin Beijing sambil mengabaikan kasus pemenjaraan yang “tidak adil” di Hong Kong. "Jangan lupa bahwa hak asasi manusia sedang ditindas di Hong Kong!" tulisnya dalam peryataan, seperti diberitakan ArabNews.

Dia mengatakan bahwa pihak berwenang telah menyalahgunakan undang-undang keamanan nasional untuk memenjarakan para pembangkang atau mereka yang berbicara menentang kebijakan Beijing di kota itu. Koo merancang pernyataan medianya dengan diselingi huruf tebal dan diperbesar yang bertuliskan "Olimpiade Musim Dingin Peti Mati."

Lebih dari 150 orang telah ditangkap di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong sejak diterapkan pada Juni 2020. Sebelum itu, Koo mengambil bagian dalam protes di mana ia akan membantu membawa peti mati tiruan di luar Kantor Penghubung China dalam demonstrasi yang diadakan pada Hari Nasional China pada 1 Oktober.

Koo sebelumnya telah ditangkap dan dipenjara beberapa kali, setelah dihukum karena ikut serta dalam demonstrasi tidak sah dan penodaan bendera. Laporan media lokal juga menyatakan bahwa empat lainnya, tiga pria dan seorang wanita diinterogasi dalam kasus Koo, tetapi tidak didakwa secara resmi.

Undang-undang tahun 2020 mengkriminalisasi apa yang digambarkannya sebagai pemisahan diri, subversi, dan pelanggaran lainnya terhadap negara. Kelompok hak asasi, pemerintah asing, dan aktivis mengecam undang-undang tersebut karena membalikkan kebebasan yang dijanjikan ke Hong Kong ketika Inggris menyerahkannya ke China pada 1997.

Tahun lalu, sekitar 47 aktivis didakwa berkonspirasi untuk menumbangkan kekuasaan negara di bawah undang-undang keamanan nasional, menyusul partisipasi mereka dalam pemilihan primer tidak resmi yang bertujuan memilih calon legislatif untuk kubu pro-demokrasi.

Pihak berwenang mengklaim bahwa yang utama adalah "subversi", karena beberapa aktivis mengindikasikan bahwa mereka akan menolak RUU besar di legislatif yang akan memaksa pemimpin Hong Kong Carrie Lam untuk mundur, jika kandidat pro-demokrasi memenangkan mayoritas. Sebagian besar aktivis pro-demokrasi terkemuka di kota itu saat ini berada di penjara atau melarikan diri ke luar negeri karena takut akan penganiayaan politik.

FOLLOW US