• News

Tangkal Penyebaran Covid-19, Rapat DPR Dibatasi 30 Persen

Eko Budhiarto | Jum'at, 04/02/2022 14:55 WIB
Tangkal Penyebaran Covid-19, Rapat DPR Dibatasi 30 Persen Ilustrasi

JAKARTA - Kehadiran rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI dibatasi hanya 30 persen. Selain itu, durasi waktu rapat juga paling lama 2,5 jam.

Kebijakan tersebut diterapkan seiring merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan DPR RI. Di samping itu juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) viDPR pada Kamis (3/2) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Dia menjelaskan Rapat Bamus DPR memutuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal dilaksanakan 2,5 jam. Selain itu, menurut dia, waktu kerja dibatasi pada hari Senin-Kamis, maksimal pukul 15.00 WIB dan Jumat, pukul 15.30 WIB.

"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama," ujarnya.

Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen.

Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari Jumat (4/2/2022). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif COVID-19.

"Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan intensif namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut.

FOLLOW US