Direktur Perkapalan dan Kepalautan Ditjen Perhubungan Laut Ahmad Wahid. Foto: hubla/katakini.com
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pelatihan metode khusus pengukuran kapal.
Tidak semua kapal diukur menggunakan metode khusus tersebut. Untuk kapal-kapal yang berukuran kurang dari 24 Meter, pengukuran kapal menggunakan metode pengukuran dalam negeri. Dan kapal-kapal yang berukuran panjang lebih 24 Meter menggunakan metode pengukuran internasional sebagaimana diatur dalam TMS 1969 dan PM 45 Tahun 2021.
"Untuk kapal-kapal yang akan melewati terusan tertentu seperti Suez dan Panama, pengukuran kapal menggunakan metode pengukuran khusus," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Ahmad menjelaskan pengukuran kapal metode khusus ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal 1969 (TMS 1969) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 1989 Tanggal 25 Januari 1989 tentang Pengesahan Internasional Convetion On Tonnage Measurement Of Ship`s, 1969.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kapal sebelum beroperasi diwajibkan untuk dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh menteri," ujarnya.
Ahmad berharap dengan adanya Inhouse Training ini dapat meningkatkan kualitas SDM para peserta sehingga dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa perkapalan.
"Output Inhouse Training ini nantinya setiap peserta akan memperoleh sertifikat Pengukuran Kapal Metode Khusus," tutupnya.(