• News

Kongres Guatemala Setujui Hukuman 30 Tahun Bagi Pelaku Perdagangan Manusia

Yati Maulana | Kamis, 03/02/2022 04:40 WIB
Kongres Guatemala Setujui Hukuman 30 Tahun Bagi Pelaku Perdagangan Manusia Gedung Kongres Guatemala. Foto: Reuters

JAKARTA - Kongres Guatemala pada hari Selasa, 1 Februari 2022 memutuskan untuk memperketat hukuman penjara bagi pedagang manusia hingga 30 tahun karena pemerintah bertujuan untuk menindak penyelundup yang dikenal sebagai "coyote."

Presiden Alejandro Giammattei mempresentasikan inisiatif kepada Kongres pada 14 Januari untuk meningkatkan hukuman dari 10 menjadi 30 tahun penjara, dari dua menjadi lima tahun, sebagai bagian dari perubahan undang-undang migrasi negara tersebut.

Para pedagang juga akan didenda antara 100.000 dan 200.000 quetzales ($ 13.000 hingga $ 26.000) untuk setiap orang Guatemala atau orang asing yang diselundupkan melalui wilayah nasional.

"Hukuman atas kejahatan perdagangan gelap orang Guatemala akan ditingkatkan dua pertiganya jika migran tersebut masih di bawah umur, atau jika migran tersebut adalah wanita hamil," kata sebuah dokumen tentang reformasi tersebut yang dikutip Reuters.

Beberapa anggota parlemen memilih menentangnya karena mereka mengatakan itu tidak mengatasi korupsi di Guatemala, yang menurut pejabat internasional adalah akar penyebab di balik gelombang migrasi ilegal ke perbatasan AS.

Reformasi tersebut disetujui dalam waktu 15 hari lebih cepat dari biasanya dan akan berlaku delapan hari setelah kemunculannya dalam lembaran resmi.

Pemerintah Guatemala telah berusaha untuk menindak geng-geng penyelundup manusia setelah puluhan migran meninggal baik karena kepadatan kendaraan transportasi atau di tangan kelompok kriminal.

Pekan lalu, otoritas Guatemala dengan dukungan otoritas AS menangkap 10 orang dalam penggerebekan terhadap kelompok penyelundup migran yang terkait dengan pembantaian 19 orang di Meksiko tahun lalu.

FOLLOW US