• News

Pangeran Andrew Ajukan Pengadilan Juri, Kembali Bantah Lakukan Pelecehan

Yati Maulana | Kamis, 27/01/2022 15:15 WIB
Pangeran Andrew Ajukan Pengadilan Juri, Kembali Bantah Lakukan Pelecehan Pangeran Andrew. Foto: Reuters

JAKARTA - Pangeran Andrew dari Inggris pada hari Rabu meminta pengadilan juri Amerika Serikat karena dia kembali membantah tuduhan Virginia Giuffre bahwa dia melecehkannya secara seksual lebih dari dua dekade lalu ketika dia berusia 17 tahun.

Reuters memberitakan, Giuffre, 38, menggugat Duke of York, Agustus lalu, menuduh dia memukulinya sementara mendiang pemodal dan pelaku kejahatan seks Jeffrey Epstein memperdagangkannya.

Dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Andrew, 61, mengaku bertemu Epstein pada sekitar 1999, tetapi membantah klaim Giuffre bahwa dia "melakukan penyerangan seksual dan pemukulan" terhadapnya.

David Boies, seorang pengacara untuk Giuffre, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Andrew berusaha untuk "menyalahkan korban."

"Kami berharap dapat menghadapi Pangeran Andrew dengan penyangkalannya dan upaya untuk menyalahkan Giuffre atas pelecehannya sendiri," kata Boies.

Hubungan Andrew dengan Epstein, yang bunuh diri di sel penjara Manhattan pada 2019 sambil menunggu persidangan atas tuduhan pelecehan seksual, telah merusak reputasinya di mata publik dan kedudukannya di Keluarga Kerajaan Inggris.

Awal bulan ini, keluarga kerajaan menghapus hubungan dan perlindungan militer Andrew, dan mengatakan putra kedua Ratu Elizabeth tidak akan lagi dikenal sebagai "Yang Mulia."

Pengajuan Andrew adalah sebuah "jawaban," sebuah dokumen umum dalam litigasi A.S. di mana terdakwa menyangkal atau mengatakan mereka kekurangan informasi yang cukup untuk mengomentari tuduhan substantif penggugat.

Pengacara pangeran sebelumnya menyebut gugatan Giuffre "tidak berdasar" dan menuduhnya mencari uang. Giuffre menerima $500.000 atau sekitar Rp 7,2 miliar dalam penyelesaian kasus pada 2009 dengan Epstein.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan persidangan dapat dimulai antara September dan Desember 2022.

Jika Giuffre menang di pengadilan, Andrew bisa berhutang ganti rugi padanya. Dia telah meminta jumlah yang belum ditentukan. Andrew belum dituntut secara pidana, dan tidak ada tuntutan pidana yang dapat diajukan dalam gugatan perdata Giuffre.

Kaplan bulan ini menolak permintaan Andrew sebelumnya untuk menolak gugatan Giuffre, yang menurut sang pangeran dilindungi dari penyelesaian Epstein 2009.

Andrew memperbarui argumen itu dalam pengajuan hari Rabu, dan juga mengatakan Giuffre tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut karena dia tinggal di Australia.

FOLLOW US