• News

Hakim Tunda Kasus Banding, New York Kembali Wajib Masker

Yati Maulana | Rabu, 26/01/2022 15:07 WIB
Hakim Tunda Kasus Banding, New York Kembali Wajib Masker Ilustrasi. Masker KF94 memiliki desain yang melebar sehingga bisa menyesuaikan kontur wajah penggunanya (foto: sehatq.com)

JAKARTA - Seorang hakim pengadilan banding pada hari Selasa memberikan penundaan banding atas aturan wajib masker di New York. Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan, penundaan itu untuk menjaga aturan tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.

Sehari sebelumnya, seorang hakim telah membatalkan aturan wajib masker, satu minggu sebelum aturan itu akan berakhir. Jaksa Agung negara bagian telah mengajukan mosi untuk menunda keputusan itu dalam upaya untuk menundanya sementara negara bagian mengajukan banding resmi.

Hakim Robert Miller dari pengadilan banding negara bagian untuk sementara memblokir putusan pengadilan yang lebih rendah, dan berpihak pada negara.

Ketidaksepakatan dan tindakan pengadilan atas aturan masker di sejumlah negara bagian telah menjadi titik nyala dari respons pandemi di Amerika Serikat, yang sering memecah belah Demokrat dan Republik.

Awal bulan ini, Mahkamah Agung AS memblokir aturan wajib vaksinasi atau pengujian Presiden Joe Biden untuk bisnis besar. Seorang hakim di Texas pekan lalu memutuskan bahwa Biden tidak dapat meminta pegawai federal untuk divaksinasi.

Persyaratan di negara bagian New York, rumah bagi sekitar 20 juta orang, termasuk mengenakan masker di sekolah, di angkutan umum, dan ruang dalam ruangan publik lainnya.

Hakim Thomas Rademaker dari Mahkamah Agung Negara Bagian New York di Long Island pada hari Senin memutuskan bahwa gubernur melampaui wewenangnya dalam memaksakan aturan yang harus disahkan oleh badan legislatif negara bagian.

Gubernur Kathy Hochul, seorang Demokrat, telah bersumpah untuk melawan, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini, dan kami sedang mengejar setiap opsi untuk membalikkan ini segera."

Hochul telah mengumumkan keadaan darurat segera setelah Organisasi Kesehatan Dunia menyebut Omicron sebagai varian yang mengkhawatirkan penyebarannya pada 26 November. Ketika Hochul memberlakukan aturan itu pada 31 Desember, dia menyebutnya sementara. Dia kemudian memperpanjang tanggal kedaluwarsa asli dari 15 Januari hingga 1 Februari.

FOLLOW US