• News

Kendati IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Diharapkan Tetap Jadi Daerah Istimewa

Eko Budhiarto | Selasa, 18/01/2022 17:53 WIB

  Kendati IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta  Diharapkan Tetap Jadi Daerah Istimewa Ilustrasi Jakarta

JAKARTA - Kendati Ibu Kota Negara (IKN) akan berpindah ke Kalimantan Timur, diharapkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa.

"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Riza Patria, nantinya setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.