• News

RUU IKN Akhirnya Menjadi Undang-Undang

Akhyar Zein | Selasa, 18/01/2022 15:15 WIB
 RUU IKN Akhirnya Menjadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022) (foto: tribunnews.com)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya menjadi undang-undang. Anggota dewan menyetujui pada  Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dilansir dari Antara, sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.