• News

LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan Positioning Baru Jika Ibu Kota Pindah

Yahya Sukamdani | Senin, 17/01/2022 12:19 WIB
LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan Positioning Baru Jika Ibu Kota Pindah Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dpdri/katakini.com

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Jakarta harus segera mempersiapkan diri jika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) terealisasi. Menurutnya nasib Jakarta harus diputuskan secara terbuka dan matang, baik dari sisi aset maupun new positioning.

"Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada. Seperti Gedung Parlemen di Senayan, Istana Negara dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan. Jangan sampai berubah kepemilikan ke perorangan atau perusahaan swasta," kata LaNyalla melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Begitu juga dengan new positioning Jakarta yang harus diputuskan dengan matang. Menurut LaNyalla, ada banyak contoh kota di dunia yang melakukan re-positioning atau melakukan penajaman positioning, sehingga menjadi kota kelas dunia. 

"Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua. Karena melayani semua, sama dengan tidak melayani siapapun. Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?" ucap dia.

LaNyalla menambahkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Stockholm. Pilihan lainnya adalah menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," ucap dia.

Semua pilihan tersebut, lanjutnya, memiliki diferensiasi masing-masing. Sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan.

LaNyalla juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN. Yakni soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan dan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan. 

"Soal anggaran Menteri Keuangan sudah mengatakan bahwa pembiayaan pemindahan IKN bersumber dari utang. Tentu hal ini wajib dijelaskan lebih detail kepada masyarakat. Sebab, instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara, dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini. Atau oleh pemerintah berikutnya," ujar dia.

FOLLOW US