• Info MPR

Kesiapan Legislator Mempercepat Proses Legislasi Sangat Diperlukan

Akhyar Zein | Minggu, 16/01/2022 20:31 WIB
Kesiapan Legislator Mempercepat Proses Legislasi Sangat Diperlukan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi DPR (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama Pemerintah merupakan langkah strategis.

Langkah serupa harus sering dilakukan mengingat tahun ini ada 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas.

"Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi," kata Wakil Ketua MPR RI, bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

Jumat (14/1) lalu, pimpinan DPR RI telah melakukan rapat Bamus dan memutuskan Baleg untuk melakukan pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah, setelah RUU TPKS disepakati dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1), menjadi RUU inisiatif DPR.

Dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg terhadap RUU TPKS, menurut Lestari, peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar.

Namun tahun ini selain RUU TPKS, tambah Lestari, DPR berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang.

Bila dalam satu tahun ada 52 minggu untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas itu, perlu lebih banyak lagi langkah-langkah strategis dalam proses legislasi.

Menurutnya kesiapan para legislator untuk menciptakan dan melakukan langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi sangat diperlukan.

Lestari berharap pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan sejumlah RUU lainnya juga bisa segera diproses dengan menerapkan upaya-upaya percepatan.

Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas.

Diperlukan strategi dan upaya yang terukur dari para legislator agar mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang bersama Pemerintah.

FOLLOW US