• News

Dua Kubu IPHI Disarankan Islah

Yahya Sukamdani | Sabtu, 15/01/2022 05:09 WIB
Dua Kubu IPHI Disarankan Islah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sedang mengalami dualisme kepengurusan periode 2021-2026. Yakni, Pimpinan Pusat (PP) IPHI dengan ketua umum H Ismed Hasan Putro, dan PP IPHI yang dipimpin Erman Suparno.

Kepengurusan IPHI pimpinan Erman merupakan hasil Muktamar VII di Jakarta pada 12 Juni 2021. Sedangkan IPHI kubu Ismed terpilih dalam Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Penasihat PP IPHI versi muktamar Jakarta, Buya Basri Barmanda berharap, dua kubu yang sedang saling klaim kepengurusan IPHI dapat berislah.

"Ya udah islah saja ngapain ribut-ribut. Saya menyarankan semua itu, saya kan orang tua, damai aja, nanti kalau mau jadi ketum (ketua umum) lagi muktamar nanti aja lah, sudah diputuskan PTUN ya sudah," kata Buya Basri seperti diberitakan Republika.co.id, Jumat (14/1/2022).

Menurut Buya Basri, kedua kubu memang mengantongi surat keputusan Kemenkumham. Namun, kata dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa kepengurusan Erman Suparno yang sah dan legal.

Sementara, melalui keterangan tertulisnya, PP IPHI versi muktamar Surabaya juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai IPHI yang legal dan solid.

‘’Hanya ada satu IPHI dan tetap solid, dengan ketua umum Ismed Hasan Putro,’’ ujar Sekretaris Jenderal PP IPHI versi muktamar Surabaya, Abidinsyah Siregar.

Abidin menyesalkan adanya oknum yang mengatasnamakan PP IPHI dan mengaku legal, serta menganggap putusan PTUN telah memenangkan kelompoknya. Ia menegaskan, kepengurusan IPHI kubu Ismed merupakan hasil Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021.

‘’Muktamar dibuka secara resmi oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo yang diwakili Menteri Agama RI, yang dihadiri langsung oleh 18 Pengurus Wilayah (PW) dari 32 PW se-Indonesia. Selebihnya karena pembatasan sesuai kebijakan PSBB, maka 12 PW dan 330 PD IPHI  mengikuti muktamar secara virtual,” kata Abidin.

Selain itu, menurut dia, legal dan solidnya PP IPHI dengan ketua umum Ismed Hasan Putro juga dibuktikan dengan terbitnya Akte Nomor 4 Tahun 2021 oleh Notaris Sarinande Djibran SH, dan SK Menkumham tertanggal 22 Juni 2021. Hal-hal tersebut disampaikan Abidin seiring upaya banding yang diajukan IPHI versi muktamar Surabaya atas putusan PTUN Jakarta pada 3 Januari 2022.

Untuk diketahui, IPHI kubu Ismed Hasan Putro yang menggelar muktamar di Surabaya pada 21 Agustus 2021 telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI.

Pihak Erman kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. PTUN mengabulkan gugatan kubu Erman dengan menyatakan `batal` atau `tidak sah` Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Petikan putusan PTUN terbit pada 3 Januari 2022.

FOLLOW US