Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengaturan barang importasi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) tak hanya dilakukan Blueray Cargo.
KPK menduga PT Infinity International turut melakukan praktik serupa sehingga pendalaman akan dilakukan penyidik.
Pendalaman itu sedianya akan dilakukan saat memanggil Ali Susanto selaku Direktur PT Infinity International pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun, saksi tersebut tidak hadir.
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," sambungnya.
Adapun KPK memastikan akan kembali memanggil Ali setelah dia tak memenuhi panggilan. Tapi, Budi belum memerinci kapan waktu pastinya.
"Namun demikian dalam pemanggilan pekan lalu Yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang Nanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Penangkapan kemudian dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).