• News

AS Setujui Pemindahan 5 Tahanan Guantanamo

Akhyar Zein | Kamis, 13/01/2022 14:28 WIB
AS Setujui Pemindahan 5 Tahanan Guantanamo Penjara Guantanamo, Kuba (foto: Reuters)

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) telah menyetujui pemindahan lima tahanan dari penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba. Sementara hampir setengah dari populasi tahanan yang tersisa di sana akan dibebaskan.

Secara keseluruhan, tiga warga negara Yaman telah disetujui untuk dipindahkan, termasuk Moath Hamzah al-Alwi, Suhayl al-Sharabi dan Omar Muhammad Ali al-Rammah, menurut data yang diliris Pentagon.

Ketiga warga Yaman ini akan bergabung dengan warga negara Kenya Mohammed Abdul Malik Bajabu dan warga negara Somalia Guled Hassan Duran.

Jika dia dibebaskan, Duran akan menjadi tahanan bernilai tinggi pertama yang dibebaskan dari Guantanamo.

Tak satu pun dari tahanan telah didakwa selama penahanan mereka.

Ada sekitar 39 orang yang masih dipenjara di Teluk Guantanamo, dengan 18 orang sekarang telah disetujui untuk dipindahkan.

Sepuluh tahanan sedang menjalani persidangan militer, termasuk beberapa yang memiliki dakwaan tertunda, sedang dalam proses pra-persidangan, atau yang persidangannya sedang berlangsung.

Dua narapidana telah diadili di pengadilan militer.

Empat belas narapidana lainnya memenuhi syarat untuk dipertimbangkan oleh Dewan Peninjau Berkala, kata juru bicara Pentagon John Kirby pada Selasa.

Khalid Ahmed Qasim, seorang Yaman yang kasusnya ditinjau pada bulan Desember bersama dengan Bajabu, al-Alwi dan al-Rammah, ditolak pembebasannya oleh Dewan Peninjau Berkala.

Dia menghadapi tinjauan lengkap yang akan datang pada bulan Mei.

Pemerintahan Biden sekarang akan ditugaskan untuk menemukan negara-negara yang bersedia menerima lima orang lainnya.

Prosesnya diperumit oleh fakta bahwa Yaman, di mana tiga dari tahanan yang disetujui berasal, tidak memenuhi syarat untuk menerima mereka karena gagal memenuhi jaminan keamanan yang diperlukan berdasarkan hukum.

Oman dan Arab Saudi, di masa lalu, telah menerima mantan tahanan penjara Guantanamo.

FOLLOW US