• News

KPK Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anak Jokowi

Eko Budhiarto | Selasa, 11/01/2022 18:25 WIB
KPK Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anak Jokowi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA-Laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu berjanji, tidak pandang bulu mengusut setiap laporan dugaan korupsi.

Itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan,  KPK akan melakukan penelaahan lebih dulu terkait laporan tersebut.

"KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1).

Ghufron berjanji bakal membeberkan hasil penelahaan tersebut. KPK tak segan menaikkan laporan ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak," kata Ghufron.

KPK, kata Ghufron, akan memproses suatu laporan dugaa  korupsi sesuai dengan perundang-undangan dan SOP. Di mana, saat ini KPK masih melakukan telaah terkait laporan itu.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa melaporkan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK pada Senin (10/1).

Laporan itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh dua perusahaan milik Kaesang dan Gibran.

Ubed mengatakan laporan ini didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubed menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.

FOLLOW US