• Bisnis

Tambang Tidak Produktif Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Budi Wiryawan | Jum'at, 07/01/2022 23:05 WIB
Tambang Tidak Produktif Hambat Pertumbuhan Ekonomi Ilustrasi tambang (Foto: Handout / Reuters)

JAKARTA - Pemerintah bakal cabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang selama ini tidak dijalankan, tidak produktif, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Beberapa izin yang akan dicabut antara lain 2.078 izin perusahaan pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pencabutan izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Misalnya saja 2.078 IUP yang pekan depan akan dicabut, izin tersebut selama ini tidak digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078, itu kan berarti hampir 40% izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa kita dorong cepat? Ini salah satu contoh," kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil menegaskan, investasi ke depan harus investasi berkualitas yang dapat menciptakan banyak lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan detail mengenai pemanfaatan izin-izin yang nantinya akan dicabut tersebut. Nantinya sebagian akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat hingga BUMD.

“Untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel yang bisa menjaga lingkungan, oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, kelompok BUMD bahkan koperasi,” jelas Bahlil.

 

FOLLOW US