• News

Asset Recovery KPK Tahun 2021 Capai Rp374 Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 04/01/2022 23:10 WIB
Asset Recovery KPK Tahun 2021 Capai Rp374 Miliar Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim terjadi peningkatan sebesar 27 persen dalam pemulihan aset korupsi atau asset recovery di tahun 2021. Asset recovery itu meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, (4/12).

Ali merincikan bahwa dalam delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi pada 2014 Rp107 miliar dan terus meningkat di tahun-tahun setelahnya hingga puncaknya pada 2018. Rinciannya, 2015 Rp 193 miliar, 2016 Rp 335 miliar, 2017 Rp 342 miliar, dan 2018 Rp 600 miliar.

Angka pemulihan aset korupsi itu sempat menurun pada 2019 atau saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian Rp468 miliar dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp374 miliar.

"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Ali.

Ali menilai, pemulihan kerugian aset yang ditimbulkan akibat korupsi itu penting untuk dilakukan. Apalagi, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sering menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

Menurut Ali, asset recovery itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ali menambahkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Ali mengingatkan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat.

Karena itu, Ali menekankan agar penegakkan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak kembali terulang.

"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," imbuhnya.

FOLLOW US