• News

Bertambah, Daftar Negara Yang Dilarang Masuk Indonesia Gegara Omicron

Eko Budhiarto | Selasa, 21/12/2021 07:34 WIB
  Bertambah, Daftar Negara Yang Dilarang  Masuk Indonesia Gegara Omicron Ilustrasi

Katakini.com - Masifnya kasus Omicron di dunia mendesak Indonesia untuk memperketat arus kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Bahkan, kini pemerintah menambah tiga negara dalam daftar larangan masuk Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara larangan masuk Indonesia.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Luhut  dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini," imbuhnya.

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

FOLLOW US