• News

KPK Bakal Langsung Tahan Pejabat Waskita Karya

Budi Wiryawan | Minggu, 19/12/2021 17:05 WIB
KPK Bakal Langsung Tahan Pejabat Waskita Karya Gedung KPK (Pontas)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk dilakukan penahanan.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Adi seharusnya sudah ditahan KPK pada 10 November 2021 lalu. Namun, Adi tidak hadir karena mengaku sakit.

"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, (19/12).

Ali menjelaskan secara rinci kapan pihaknya akan memanggil pejabat pada PT Waskita Karya itu menjalani penahanan. Karena sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US