MoU antara PT Anglasa Pura I dengan BPKP. Foto: ap1/katakini.com
JAKARTA - PT Angkasa Pura I senantiasa berupaya meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui pelibatan lembaga pemerintah untuk mengawasi dan memberikan penguatan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik di Angkasa Pura I.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penanandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penguatan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, pengendalian internal (governance, risk, control), penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan, serta peningkatan kapabilitas satuan pengawas internal di lingkungan Angkasa Pura I.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura I sangat menjunjung tinggi penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, nota kesepahaman dengan BPKP ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Angkasa Pura I dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, pengendalian internal, penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan, dan peningkatan kapabilitas satuan pengawas internal di Angkasa Pura I," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Dalam sambutannya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, "Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dengan semangat memberikan kontribusi kepada negara, mengingat penting dan besarnya peran BUMN bagi perekonomian Indonesia, dengan mengawal akuntabilitas dan governance seluruh BUMN".
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pemberian asistensi, audit, evaluasi, asersi, dan pemantauan dalam rangka pelaksanaan penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian internal oleh BPKP kepada Angkasa Pura I. Selain itu, BPKP juga memberikan bimbingan dan konsultansi dalam penyusunan kebijakan internal Angkasa Pura I, termasuk kebijakan dari Angkasa Pura I kepada anak perusahaannya.
Ruang lingkup lainnya yaitu BPKP memberikan teknis mediasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Angkasa Pura I dengan BUMN lain dan perusahaan terafiliasi BUMN; peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kerja sama pelatihan atau sejenisnya; peningkatan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) yang meliputi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system); dan penyediaan informasi untuk kepentingan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan pemanatauan oleh BPKP.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini dengan BPKP, diharapkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Angkasa Pura I semakin kuat dan pada akhirnya Angkasa Pura I dapat beroperasi secara efektif serta dapat berkontribusi lebih bagi masyarakat," ujar Faik Fahmi.