Indonesia Dukung Singapura Kelola Dana Bergulir Negara Pantai

yahya | Selasa, 14/12/2021 18:26 WIB

Indonesia Dukung Singapura Kelola Dana Bergulir Negara Pantai Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad (tengah). Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan mendukung dana bergulir negara pantai atau Revolving Fund Committee (RFC) dikelola oleh Singapura mulai tahun depan.

Dukungan itu disampaikan Pemerintah Indonesia dalam pertemuan tahunan RFC ke-40 yang digelar oleh Malaysia secara virtual pada Senin (13/12/2021).

RFC Meeting ke-40 ini merupakan tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana bergulir sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada 22 Desember 2016 lalu.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada Malaysia yang sudah berhasil mengelola dana bergulir selama lima tahun ini.

“Selama hampir 40 tahun ini, tiga negara pantai telah berhasil mengelola dana bergulir ini secara bergantian dengan baik,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, dana bergulir telah membuktikan fungsinya dalam dua hal. Pertama sebagai platform besar bagi tiga negara pantai dalam meningkatkan dan memperkuat kerja sama antara negara pantai dan negara pengguna.

“Kedua, untuk sebagai dana cadangan yang dapat digunakan untuk memfasilitasi upaya untuk meminimalkan dampak pencemaran minyak di Selat Malaka dan Singapura,” kata Ahmad.

Ke depannya, lanjut Ahmad, Indonesia sangat menantikan kegiatan-kegiatan serta Latihan-latihan yang akan diselenggarakan melalui Platform RFC.

“Saya yakin RFC telah menunjukkan kegunaan dan manfaatnya bagi negara pantai dalam penggunaan dan pemanfaatan dana bergulir tersebut. Kami (Pemerintah Indonesia) berharap melalui platform ini, para negara pantai dapat terus mempertahankan semangatnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dari tumpahan minyak, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura,” tegas Ahmad.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Een Nuraini Saidah mengungkapkan bahwa pertemuan tahunan RFC ke-40 ini membahas beberapa agenda. Antara lain membahas terkait administrasi dan operasi dana bergulir meliputi laporan pengeluaran dana bergulir periode tahun 2020/2021 (1 April 2020-31 Maret 2021) yang akan disampaikan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Malaysia selaku pengelola dana bergulir. Kemudian usulan anggaran periode 2021/2022, serta penunjukkan auditor untuk Periode 2021/2022.

“Pada pertemuan ini kami telah melaporkan pelaksanaan RFC Oil Spill Response Exercise yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Selain itu, kita juga menyampaikan rencana untuk menggelar Regional Marpolex, yang rencananya akan dilaksanakan di sekitar perairan Makassar. Marpolex ini rencananya digelar pada bulan Agustus 2021, namun karena Pandemi Covid-19 terpaksa mundur penyelenggaraannya menjadi tahun 2022,” jelas Een.

Sebagai informasi, RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan bantuan donasi kepada Tiga Negara Pantai sebesar 400 juta Yen untuk kemudian dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan dioperasikan oleh TIga Negara Pantai secara bergantian, masing-masing selama lima tahun terhitung sejak tahun 1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran pertama untuk mengelola dana tersebut.

Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara Pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing Negara Pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau terlibat dalam penanggulangan pencemaran di Laut, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan Assistant Chief Executive of MPA Singapore.

Negara yang mendapat giliran untuk mengelola Dana Bergulir tersebut nantinya akan menjadi Chairman of the Committee atau Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting).

Komite kemudian akan menunjuk Authority (Otoritas), yang merupakan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur keuangan, yang memiliki tugas antara lain merekomendasikan Bank untuk menyimpan dana sekaligus nilai tukar mata uang yang digunakan, merekomendasikan budget administrasi dan operasional, menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menyampaikan laporan berkala kepada Komite, memproses peminjaman dana untuk kepentingan Emergency Responses setelah mendapatkan persetujuan Komite, memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh Akuntan Negara Pengelola, serta melaporkannya kepada Komite di RFC Annual Meeting.

Berdasarkan praktik-praktik sebelumnya, otoritas dari masing-masing negara pantai adalah Direktur KPLP dari Indonesia, Ketua Pentadbiran & Kewangan Department of Environment dari Malaysia, dan Manager of Port Operation MPA dari Singapura.

Indonesia sendiri telah mendapatkan giliran sebanyak tiga periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016. Adapun tahun 2020 ini, adalah tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016. Untuk tahun 2022, pengelolaan dana tersebut akan diserahkan kepada Singapura.