• News

Austria akan Kenakan Denda Bagi yang Belum Vaksin sampai Rp 57 Juta

Asrul | Jum'at, 10/12/2021 08:40 WIB
Austria akan Kenakan Denda Bagi yang Belum Vaksin sampai Rp 57 Juta Pedestrians walk at the city centre during the COVID-19 outbreak in Salzburg, Austria, Nov 22, 2021. (File photo: REUTERS/Lukas Barth)

Jakarta - Pemerintah Austria yang dipimpin kelompok konservatif memberikan perincian rencananya untuk membuat vaksin COVID-19 menjadi wajib.

Dikutip dari Reuters, pemerintah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga €3.600 atau sekitar Rp 57 juta setiap tiga bulan.

"Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi. Kami ingin memenangkan hati mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi," kata menteri urusan konstitusi, Karoline Edtstadler, dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein, Kamis (9/12).

Sekitar 68 persen populasi Austria divaksinasi penuh terhadap COVID-19, salah satu tingkat terendah di Eropa barat. Banyak orang Austria skeptis tentang vaksin, pandangan yang didorong oleh Partai Kebebasan sayap kanan, yang terbesar ketiga di parlemen.

Ketika infeksi mencatat rekor tiga minggu lalu, pemerintah mengumumkan penguncian nasional keempat dan mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua, negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

Mandat vaksin, yang harus disetujui oleh parlemen, akan dimulai pada Februari dan berakhir hingga Januari 2024. Dua partai oposisi mendukungnya, menunjukkan bahwa itu akan berlalu dengan mudah.

Akan ada tenggat waktu vaksinasi triwulanan, kata Mueckstein, menambahkan bahwa pihak berwenang akan memeriksa daftar vaksinasi pusat untuk melihat apakah anggota masyarakat ada di dalamnya.

"Jika bukan itu masalahnya, proses akan dibawa. Dalam proses reguler, jumlah denda adalah € 3.600 atau Rp 57 juta," kata Mueckstein, menambahkan bahwa denda akan diuji.

"Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk mengenakan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi. Di sini jumlah denda adalah €600 atau Rp 97 juta," katanya, menambahkan bahwa jika ini tidak dibayarkan, itu akan mengarah ke proses reguler.

"Akan ada pengecualian untuk wanita hamil dan orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis," tambah dia.

FOLLOW US