• News

Selandia Baru akan melarang Penjualan Rokok untuk Generasi Baru

| Kamis, 09/12/2021 12:47 WIB

Selandia Baru akan melarang Penjualan Rokok untuk Generasi Baru Ilustrasi rokok

JAKARTA - Selandia Baru akan melarang penjualan rokok untuk generasi mendatang, kaum muda dilarang membeli rokok seumur hidup mereka dan akan ditindak keras. Larangan tersebut terjadi karena upaya lain untuk memadamkan rokok memakan waktu terlalu lama.

Orang berusia 14 tahun ke bawah pada tahun 2027 tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di negara Pasifik berpenduduk lima juta, bagian dari proposal yang diumumkan pada hari Kamis yang juga akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang untuk menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

Reuter melaporkan bahwa saat ini, 11,6% dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi yang meningkat menjadi 29% di antara orang dewasa suku Maori asli, menurut angka pemerintah.

Pemerintah akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022.

Otoritas kesehatan menyambut baik tindakan keras itu, sementara pengecer menyatakan keprihatinan tentang dampaknya terhadap bisnis mereka dan memperingatkan munculnya pasar gelap.

Saat ini pemerintah setempat belum memberikan penjelasan secara spesifik tentang bagaimana aturan baru tersebut akan diawasi dan bagaimana mereka akan bertindak untuk para turis perokok yang berkunjung ke negara itu.