• News

Permentan Soal Burung Walet Terpilih sebagai Kebijakan Publik Inovatif 2021

Asrul | Sabtu, 04/12/2021 05:02 WIB
Permentan Soal Burung Walet Terpilih sebagai Kebijakan Publik Inovatif 2021 Sarang Burung Walet

Jakarta - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan RI terpilih sebagai kebijakan publik inovatif 2021.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Analis Kebijakan LAN, Elly Fatimah menjelaskan, sebuah kebijakan dinilai sebagai kebijakan publik inovatif, karena memiliki tiga indikator.

Pertama, Kebijakan menawarkan/memberikan alternatif solusi baru terhadap permasalahan. Kedua, kebijakan memberikan nilai tambah/manfaat baru bagi stakeholder. Ketiga, kebijakan memberikan cara/metode baru untuk implementasinya.

Ketiga indikator tersebut terdapat pada Permentan No. 26 Tahun 2020 dimana permentan ini dapat menjadi solusi dari permasalahan sarang burung walet Indonesia.

Indonesia merupakan negara produsen walet terbesar di dunia. Sebanyak 78 persen kebutuhan sarang burung walet dunia disuplai dari Indonesia (ITPC, 2018). Sementara negara konsumen terbesar di dunia adalah Tiongkok.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang mengatakan, sarang burung walet yang di ekspor langsung ke Tiongkok kalah bersaing dengan sarang burung walet yang di ekspor melalui negara ketiga di pasar Tiongkok.

Bambang menambahkan, kerugian lain yang di dapat bangsa Indonesia saat mengekspor sarang walet kotor adalah bahan baku industri dalam negeri akan berkurang, ancaman kelestarian sumber daya hayati, nilai tambah tidak ada di Indonesia serta tidak ada penyerapan tenaga kerja dalam negeri, dan masih banyak masalah lainnya seperti sektor investasi dan pajak.

Melihat permasalahan yang timbul, maka Badan Karantina Pertanian mencabut Permentan No. 41 tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran SBW ke dan dari wilayah Negara Kesatuan RI dan menggantinya dengan Permentan No. 26 Tahun 2020 yang lebih mendatangkan maslahat kebaikan untuk melindungi keamanan kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia serta mendatangkan kesejahteraaan bagi para peternak serta eksportir sarang burung walet.

“Peraturan yang telah melalui revisi ini menjadi penjamin keamanan pangan dan kualitas sarang burung walet (SBW),” ujar Bambang melalui keterangan persnya, Jumat (3/12).

Bambang menjelaskan, melalui Permentan no. 26 tahun 2020 kita telah melakukan penjaminan aspek keamanan pangan pada SBW yang masuk Indonesia. Aspek keamanan pangan yang dijamin meliputi kontrol kandungan cemaran biologi, kimia dan fisik serta kadar air yang melebihi batas maksimum.

Sejak diterbitkannya per 1 Oktober 2021, SBW yang bisa masuk atau keluar Indonesia hanya yang dalam keadaan sudah bersih dan berupa olahan. Hal ini pun sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Investasi 2019, agar kita tidak lagi ekspor barang mentah.

Dalam rangka menciptakan Reformasi Birokrasi, Badan Karantina Pertanian akan selalu berupaya menyusun kebijakan dengan kualitas yang baik sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan bangsa Indonesia.

FOLLOW US