• News

PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Simak Beberapa Penyesuaian Ini

Eko Budhiarto | Selasa, 30/11/2021 13:30 WIB

PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Simak Beberapa Penyesuaian Ini Illustrasi

Jakarta - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik dari 1 ke level 2. Peningkatan status ini membawa konsekuensi penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kenaikan status ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk semakin waspada. Pelaksanaan protokol kesehatan pun juga harus semakin ketat.

"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level dua ini menjadi `warning` agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua.

Dengan kenaikan tersebut sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, pada PPKM level satu, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.