• News

KPK Susun Kontra Memori Kasasi Edhy Prabowo

Budi Wiryawan | Senin, 29/11/2021 14:25 WIB
KPK Susun Kontra Memori Kasasi Edhy Prabowo Tersangka mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo,

Katakini.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan 9 tahun penjara.

"Benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (Ma). Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (29/11).

Ali mengatakan pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi untuk Edhy. Kontra memori itu akan menjadi bantahan dari dalil dan argumentasi Edhy dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

KPK meyakini majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat secara jernih dalam membuat putusan dengan adil dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai dengan aturan hukum.

Sebab, korupsi sebagai extraordinary crime telah memberikan dampak buruk terhadap masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ujar Edhy.

Sebelumnya, hukuman Edhy Prabowo menjadi lebih lama usai mengambil langkah banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara ke Edhy dalam tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, (11/11.

Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster.

FOLLOW US