Logo Netflix. Foto: vpn.co.id
JAKARTA - Rusia saat ini sedang menyelidiki aduan terhadap Netflix setelah Komisaris Publik Perlindungan Keluarga menggugat perusahaan streaming tersebut melanggar hukum Rusia tenatng "Propaganda Gay".
Komisaris "Olga Baranets" mengeluh kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa Netflix melanggar undang-undang 2013 yang melarang penyebaran "propaganda tentang hubungan seksual non-tradisional" di antara orang Rusia di bawah usia 18 tahun ketika menyiarkan serial bertema LGBT dengan label 16+.
Saat ini laporannya sedang dipertimbangkan oleh departemen Kementerian Dalam Negeri Moskow, seperti dilansir dari sebuah berita harian lokal Vedomosti.
Reuters melaporkan, Kelompok Hak Asasi Manusia memang sudah mengecam Undang-undang Rusia tersebut, dimana pada tahun 2017 Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Undang-undang Rusia itu melanggar hak atas kiebebasan berekspresi dan mendiskriminasikan orang-orang LGBT.
Hingga berita ini turun, belum ada komentar apapun dari pihak Netflix. Perusahaan AS tersebut dapat terkena denda hingga 1 juta rubel ($ 13.400) atau penangguhan sementara layanannya jika terbukti melanggar hukum.