• News

Kasus Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp15 Miliar

Budi Wiryawan | Kamis, 25/11/2021 22:45 WIB
Kasus Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp15 Miliar Tahanan KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi pengadaan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016 mencapai Rp15 miliar.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Angka kerugian itu diketahui saat KPK menetapkan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka.

Alex memaparkan, Budi dan Arif menggelar pertemuan pada 2015. Keduanya menyepakati agar pelaksanaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dikerjakan oleh Arif.

"Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ungkap Alex.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif.

Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi. Setelah itu, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar," papar Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," ungkap Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US